Pages

Banner 468 x 60px

 

Minggu, 20 Maret 2016

Pemahaman Penerapan K3

1 komentar
MAKALAH KESEHATAN KESELAMATAN KERJA (K3)
PEMAHAMAN PENERAPAN K3 DI DUNIA INDUSTRI





Di susun oleh kelompok IX :
1.     Wendi Surya Dinata        06121281520070
2.     Desilina Safitri
3.     Fajariansyah Dwi
4.     Agus Al Gazali 


PENDIDIKAN TEKNIK MESIN
FAKULTAS KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
2016


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala rahmat yang diberikan-Nya sehingga tugas Makalah yang berjudul “PEMAHAMAN PENERAPAN K3 DI DUNIA INDUSTRI” ini dapat kami selesaikan. Makalah ini kami buat sebagai kewajiban untuk memenuhi tugas.

    Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.

    Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.


                                                                                       Palembang, 4  Maret 2016

                                                                                                  Penyusun









DAFTAR ISI

Kata Pengantar………………………………………………………..………...……ii
Daftar isi………………………………………………………….....……………..…iii
BAB I Pendahuluan ……………………………………………………...……….….1
1.1  LATAR BELAKANG………………………………………….…….…...1
1.2  RUMUSAN MASALAH ……………………………………...........……2
1.3  MANFAAT DAN TUJUAN…………………………………….………..2
BAB II Isi………………………………………………………….………….…...…3
2. 1 PENTINGNYA MENERAPKAN K3 DI DUNIA INDUSTRI….…...…3
2. 2 MENERAPKAN K3 DI DUNIA PERINDUSTRIAN……….….....…..11
BAB III PENUTUP ……………………………………………….……….…...…...16
3. 1 KESIMPULAN……………………………………………………..….16
3. 2 SARAN …………………………………………………….……...…..16
Daftar Pustaka…………………………………………………………..……………17








BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Pemahaman penerapan K3 di dunia industry merupakan pengetahuan yang harus diketahui bagi setiap orang terutama bagi seorang pekerja lapangan yang selalu berada dekat dengan keadaan terjadinya kecelakaan. Karena dengan adanya pengetahuan ini maka setiap orang akan terhindar dari kecelakaan pada tempat kerja. Walaupun tidak sepenuhnya paling tidak kita telah melakukan tindakan pencegahan. Jika kita membahas tentang masalah Pemahaman Penerapan K3 di Dunia Industri ini kita pasti langsung terbayang kepada kegiatan pekerjaan yang berada disuatu proyek atau pabrik. Terlintas pertanyaan, bagaimana kegiatan pekerjaan diproyek/pabrik tersebut berjalan dengan efektif?
Tentunya untuk mendapatkan sebuah kegiatan yang efektif pada suatu perusahaan ini memerlukan komponen yang harus diperhatikan. Dan setiap komponen tersebut haruslah digunakan secara maksimal agar terjadinya suatu kegiatan yang berjalan secara efektif.
Salah satu komponen yang terpenting dalam sebuah kegiatan pekerjaan dibidang industry adalah pemahaman terhadap K3 yang baik. Selama ini ketika kita melihat pada kenyataan yang terjadi dalam kegiatan pekerjaan dibidang industri disuatu proyek atau pabrik, maka mungkin yang akan memenuhi benak kita adalah tentang bagaimana kekurang matangan perencanaan kegiatan tersebut yang pada akhirnya akan mengakibatkan terjadinya kecelakaan pada tempat kerja, dan kerugian pun pasti akan dialami oleh perusahaan.
Berdasarkan contoh tersebut maka sangat diperlukan pemahaman penerapan K3 di dunia industry agar kegiatan pekerjaan dapat dilakukan dengan baik dan maksimal. Jika pemahan di dunia industry ini dipahami dengan baik dan diterapkan dengan perencaan yang benar-benar matang maka akan banyak sekali manfaat darinya. Diantaranya adalah minimnya terjadi kecelakaan kerja di perusahaan tersebut dan kegiatan perkerjaan pun akan berjalan dengan lancar sehingga dapat meningkatkan produktifitas dari perusahaan tersebut.



1.2    RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana menerapkan K3 di dunia perindustrian?
2.      Pentingnya memahami penerapan K3 di dunia industry.
3.      Pengertian pembahasan pemahaman keselematan kerja di industry .

1.3    MANFAAT DAN TUJUAN
1.      Dapat memahami pentingnya penerapan K3.
2.      Mengetahui cara menerapkan K3 di dunia industry.
3.      Mengetahui dampak jika tidak memahami atau menerapakan K3.















BAB II
ISI
2.1 PENTINGNYA MENERAPKAN K3 DI DUNIA INDUSTRI
K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan (preventif) timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian.
Tujuan dari dibuatnya sistem ini adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja. Namun patut disayangkan tidak semua perusahaan memahami arti pentingnya K3 dan bagaiman mengimplementasikannya dalam lingkungan perusahaan. Menerapkan K3 adalah hal yang sangat penting bagi setiap orang yang bekerja dalam lingkungan perusahaan, terlebih yang bergerak di bidang produksi khususnya, dapat pentingnya memahami arti kesehatan dan keselamatan kerja dalam bekerja kesehariannya untuk kepentingannya sendiri atau memang diminta untuk menjaga hal-hal tersebut untuk meningkatkan kinerja dan mencegah potensi kerugian bagi perusahaan.Namun yang menjadi pertanyaan adalah seberapa penting perusahaan berkewajiban menjalankan prinsip K3 di lingkungan perusahaannya. Patut diketahuipula bahwa ide tentang K3 sudah ada sejak 20 (dua puluh) tahun lalu, namun sampai kini masih ada pekerja dan perusahaan yang belum memahami korelasi K3 dengan peningkatan kinerja perusahaan, bahkan tidak mengetahui aturannya tersebut. Sehingga seringkali mereka melihat peralatan K3 adalah sesuatu yang mahal dan seakan-akan mengganggu proses berkerjanya seorang pekerja. Untuk menjawab itu kit a harus memahami filosofi pengaturan K3 yang telah ditetapkan pemerintah dalam undang-undang. Tujuan Pemerintah membuat aturan K3 dapat dilihat pada Pasal 3 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, yaitu:
a.       mencegah dan mengurangi kecelakaan
b.      mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
c.       mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
d.      memberi kesempatan atau jalan menyelematkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
e.       memberikan pertolongan pada kecelakaan
f.       memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja
g.      mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar-luaskan suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran
h.      mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikhis, peracunan, infeksi dan penularan
i.        memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
j.        menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik
k.      menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup
l.        memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban
m.    memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya
n.      mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau batang;
o.      mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan
p.       mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang
q.      mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
r.        menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya
s.        kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
Dari tujuan pemerintah tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa dibuatnya aturan penyelenggaraan K3 pada hakekatnya adalah pembuatan syarat-syarat keselamatan kerja sehingga potensi bahaya kecelakaan kerja tersebut dapat dieliminir.Dalam penyelenggaran K3 ada 3 (tiga) hal penting yang harus diperhatikan:
Pertama, seberapa serius K3 hendak diimplementasikan dalam perusahaan.
Kedua, pembentukan konsep budaya malu dari masing-masing pekerja bila tidak melaksanakan K3, serta keterlibatan (dukungan) serikat pekerja dalam program K3 di tempat kerja.
Ketiga, kualitas program pelatihan K3 sebagai sarana sosialisasi.Adapun hal lain yang tak kalah pentingnya agar program K3 dapat terlaksana, adalah adanya suatu komite K3 yang bertindak sebagai penilai efektivitas dan efisiensi program bahkan melaksanakan investigasi bila terjadi kecelakaan kerja untuk dan atas nama pekerja yang terkena musibah kecelakaan kerja.
Bila terjadi hal demikian, maka hal-hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
-          Lingkungan Kerja terjadinya kecelakaan.
-          Pelatihan, Instruksi, Informasi dan Pengawasan kecelakaan kerja.
-          Kemungkinan resiko yang timbul dari kecelakaan kerja.
-          Perawatan bagi korban kecelakaan kerja dan perawatan peralatan sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja yang telah dilakukan.
-          Perlindungan bagi pekerja lain sebagai tindakan preventif.
-          Aturan bila terjadi pelanggaran (sanksi)
-          Pemeriksaan atas kecelakaan yang timbul di area kerja.
-          Pengaturan pekerja setelah terjadi kecelakaan kerja.
-          Memeriksa proses investigasi dan membuat laporan kecelakaan kepada pihak yang berwenang.
-          Membuat satuan kerja yang terdiri atas orang yang berkompeten dalam penanganan kecelakaan di area terjadi kecelakaan kerja.
Inti dari terlaksananya K3 dalam perusahaan adalah adanya kebijakan standar berupa kombinasi aturan, sanksi dan benefit dilaksanakannya K3 oleh perusahaan bagi pekerja dan perusahaan, atau dengan kata lain adanya suatu kebijakan mutu K3 yang dijadikan acuan/pedoman bagi pekerja dan pengusaha.Berbicara penerapan K3 dalam perusahaan tidak terlepas dengan landasan hukum penerapan K3 itu sendiri. Landasan hukum yang dimaksud memberikan pijakan yang jelas mengenai aturan apa dan bagaimana K3 itu harus diterapkan. Adapun sumber hukum penerapan K3 adalah sebagai berikut:
1) UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2) UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
3) PP No. 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
4) Keppres No. 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul karena Hubungan Kerja.
5) Permenaker No. Per-05/MEN/1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Semua produk perundang-undangan pada dasarnya mengatur tentang kewajiban dan hak Tenaga Kerja terhadap Keselamatan Kerja untuk:
1.      Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan kerja
2.      Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
3.      Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan
4.      Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan
5.      Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipe rtanggungjawabkan.
Selanjutnya sebagai perwujudan program K3 yang ditujukan sebagai program perlindungan khusus bagi tenaga kerja, maka dibuatlah Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yaitu suatu program perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.Program jamsostek lahir dan diadakan dan selanjutnya dilegitimasi dalam UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek sebagai pengakuan atas setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja. Sedangkan ruang lingkup program jaminan sosial tenaga kerja dalam Undang-undang ini meliputi:
1) Jaminan Kecelakaan Kerja
2) Jaminan Kematian
3) Jaminan Hari Tua
4) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
Program Jamsostek sebagai pengejawantahan dari program K3 diwajibkan berdasarkan Pasal 2 Ayat 3 PP No. 14 Tahun 1993 bagi setiap perusahaan, yang memiliki kriteria sebagai berikut:
1) Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja 10 orang atau lebih
2) Perusahaan yang membayar upah paling sedikit Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan (walaupun kenyataannya tenaga kerjanya kurang dari 10 orang).
Akibat hukum bagi perusahaan yang tidak menjalankan program jamsostek ini adalah Pengusaha dapat dikenai sanksi berupa hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Apabila setelah dikenai sanksi tersebut si pengusaha tetap tidak mematuhi ketentuan yang dilanggarnya, maka ia dapat dikenai sanksi ulang berupa hukuman kurungan selama-lamanya 8 (delapan) bulan dan dicabut ijin usahanya, apabila pengusaha melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Tidak memenuhi hak buruh untuk mengikuti program Jamsostek
2) Tidak melaporkan adanya kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerja kepada Kantor Depnaker dan Badan Penyelenggara dalam waktu tidak lebih dari 2 kali 24 jam (2 hari)
3) Tidak melaporkan kepada Kantor Depnaker dan Badan Penyelenggara dalam waktu tidak leb ih dari 2 kali 24 jam (2 hari) setelah si korban dinyatakan oleh dokter yang merawatnya bahwa ia telah sembuh, cacad atau meninggal dunia
4) Apabila pengusaha melakukan pentahapan kepesertaan program jamsostek, tetapi melakukan juga pentahapan pada program jaminan kecelakaan kerja (program kecelakaan kerja mutlak diberlakukan kepada seluruh buruh tanpa terkecuali).
Hal tersebut diatas berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU No. 3 tahun 1992 & pasal 27 sub a PP No . 14 tahun 1993. Sanksi lain yang mungkin diterapkan adalah berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU No. 3 tahun 1992 pada Pengusaha dapat dikenai sanksi berupa hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Apabila setelah dikenai sanksi tersebut si pengusaha tetap tidak mematuhi ketentuan yang dilanggarnya, maka ia dapat dikenai sanksi ulang berupa hukuman kurungan selama-lamanya 8 (delapan) bulan dan, apabila pengusaha mel akukan hal-hal sebagai berikut:
1) tidak mengurus hak tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja kepada Badan Penyelenggara sampai memperoleh hak-haknya.
2) tidak memiliki daftar tenaga kerja beserta keluarganya, daftar upah beserta perubahan-perubahan dan daftar kecelakaan kerja di perusahaan atau bagian perusahaan yang berdiri sendiri.
3) tidak menyampaikan data ketenagakerjaan dan data perusahaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan program jamsostek kepada Badan Penyelenggara.
4) menyampaikan data yang tidak benar sehingga mengakibatkan ada tenaga kerja yang tidak terdaftar sebagai peserta program jamsostek
5) menyampaikan data yang tidak benar sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran jaminan kepada si korban.
6) menyampaikan data yang tidak benar sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran jaminan oleh Badan Penyelenggara.
7) apabila pengusaha telah memotong upah buruh untuk iuran program jamsostek tetapi tidak membayarkannya kepada Badan Penyelenggara dalam waktu yang ditetapkan.
Selain sanksi-sanksi yang sudah disebutkan diatas, ada pula sanksi administratif berupa pencabutan ijin usaha seperti yang diatur dalam Pasal 47 sub a PP No. 14 tahun 1993. Peringatan ini dapat dikenakan apabila pengusaha melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
1) tidak mendaftarkan perusahaan dan tenaga kerjanya sebagai peserta program Jamsostek kepada Badan Penyelenggara walaupun perusahaannya memenuhi kriteria untuk berlakunya program Jamsostek
2) tidak menyampaikan kartu peserta program jaminan sosial tenaga kerja kepada masing-masing tenaga kerja dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterima dari Badan Penyelenggara
3) tidak melaporkan perubahan
a.       alamat perusahaan
b.      kepemilikan perusahaan
c.       jenis atau bidang usaha
d.      jumlah tenaga kerja dan keluarganya - besarnya upah setiap tenaga kerja palling lambat 7 (tujuh) hari sejak terjadinya perubahan;
4 ) tidak memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan bagi tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan
5 ) tidak melaporkan penyakit yang timbul karena hubungan kerja dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam setelah ada hasil dia gnosis dari Dokter Pemeriksa
6) tidak membayar upah tenaga kerja yang bersangkutan selama tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja masih belum mampu bekerja, sampai adanya penetapan dari menteri. Pengusaha dapat pula dikenakan denda sebes ar 2% untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari iuran yang seharusnya dibayar, apabila melakukan keterlambatan pembayaran iuran program Jamsostek. Selanjutnya apabila ada pengusaha yang tidak menjalankan program jamsostek padahal telah memenuhi kriteria, maka pekerja yang cepat tanggap dapat melaporkan hal ini pada Departemen Tenaga Kerja, yang kemudian akan diadakan penyelidikan terhadap perusahaan selanjutnya ditangani oleh petugas-petugas penyelidik dalam hukum acara, yaitu:
1) Kepolisian Republik Indonesia
2) Pegawai negeri sipil yang mempunyai kewenangan dalam hal ini pegawai pengawas Depnaker.
Dengan mengimplementasikan K3, setidak-tidaknya pengusaha dapat mengantisipasi kemungkinan penyakit yang timbul akibat hubungan kerja, yaitu:
-          Pnemokoniosis yang disebabkan debu mineral pembentuk jaringan parut (silikosis, antrakosilikosis, asbestosis) dan silikotuberkulosis yang silikosisnya merupakan faktor utama penyebab cacat atau kematian.
-          Penyakit paru dan saluran pernapasan (bronkhopulmoner) yang disebabkan oleh debu logam keras.
-          Penyakit paru dan saluran pernapasan (bronkhopulmoner) yang disebabkan oleh debu kapas, vlas, henep dan sisal (bissinosis).
-          Asma akibat kerja yang disebabkan oleh penyebab sensitisasi dan zat perangsang yang dikenal yang berada dalam proses pekerjaan.
-          Alveolitis allergika yang disebabkan oleh faktor dari luar sebagai akibat penghirupan debu organik.
-          Penyakit yang disebabkan oleh berilium atau persenyawaannya yang beracun.
-          Penyakit yang disebabkan kadmium atau persenyawaannya yang beracun.
-          Penyakit yang disebabkan fosfor atau persenyawaannya yang beracun.
-          Penyakit yang disebabkan oleh krom atau persenyawaannya yang beracun.
-          Penyakit yang disebabkan oleh mangan atau persenyawaannya yang beracun.
-          Penyakit yang disebabkan oleh arsen atau persenyawaannya yang beracun.
-          Penyakit yang disebabkan oleh raksa atau persenyawaannya yang beracun.
-          Penyakit yang disebabkan oleh timbal atau persenyawaannya yang beracun.
-          Penyakit yang disebabkan oleh fluor atau persenyawaannya yang beracun.
(Lampiran Keppres No 22 thn 1993) Adapun akibat yang muncul atas kecelakaan kerja atau penyakit yang ditimbulkan oleh hubungan kerja dapat berupa:
1) Tidak mampu bekerja untuk sementara
2) Cacat sebagian untuk selama-lamanya
3) Cacat total untuk selama-lamanya
4) Cacat kekurangan fungsi organ
5) Meninggal dunia.
Akibat lain yang berdampak pada pengusaha karena pekerjanya terjangkit penyakit-penyakit yang telah disebutkan diatas, dapat mempengaruhi kinerja dan produktivitas perusahaan, sehingga keuntungan perusahaan menjadi berkurang. Ini adalah bukti adanya korelasi perlindungan K3 dengan efektivitas dan efisiensi perusahaan.Dari gambaran diatas, ternyata persoalan K3 yang dalam hal ini diejawantahkan dalam program jamsostek tidak boleh dilaksanakan secara setengah-setengah karena memiliki konsekuensi hukum yang cukup berat bagi pengusaha. Dengan kata lain implementasi K3 dalam perusahaan memiliki arti pula sebagai perwujudan taatnya pada hukum yang berlaku di Indonesia.
Ingat! International labour Organization ( ILO ) memperkirakan di seluruh dunia ada 6000 pekerja kehilangan nyawa setiap hari akibat kecelakaan, luka-luka, dan penyakit akibat resiko kerja. Selain itu setiap tahun 270 juta pekerja menderita luka parah dan 160 juta lainnya mengalami penyakit jangka panjang ataupun pendek terkait dengan pekerjaan mereka. Banyak perusahaan tidak menyediakan alat keselamatan dan pengaman untuk pekerjanya. dan banyak pengusaha juga mengabaikan K3 karena enggan mengeluarkan biaya tambahan. Hukum sudah dengan ketat mengaturnya cuma implementasi di lapangan tidak semudah itu. Sekarang semua harus menyadari bahwa K3 sangat penting artinya untuk diiplementasikan dengan nyata di lapangan demi perusahaan maupun pekerja sendiri.
3.1 MENERAPKAN K3 DI DUNIA PERINDUSTRIAN
Didalam pasal 87 (1) : UU No 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan dinyatakan bahwa : setiap perusahaan WAJIB menerapkan Sistem Manajemen K3 yang terintegrasi dengan system manajemen perusahaan. Selanjutnya ketentuan mengenai penerapan system manajemen K3 diatur dalam Permenaker RI. NO.Per.05 / MEN / 1996 tentang system Manajemen K3. Pada pasal 3( 1 dan 2 ) dinyatakan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan Tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan Penyakit Akibat Kerja WAJIB menerapkan Sistem Manajemen K3.
Dengan demikian kewajiban penerapan Sistem Manajemen K3 didasarkan pada dua hal yaitu ukuran besarnya perusahaan dan potensi bahaya yang ditimbulkan. Meskipun perusahaan hanya mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang tetapi apabila tingkat resiko bahayanya besar juga berkewajiban menerapkan Sistem Manajemen K3 di perusahaannya. Berdasarkan hal tersebut maka, penerapan Sistem Manajemen K3 bukanlah suka rela ( voluntary ), tetapi keharusan yang dimandatkan oleh peraturan perundangan ( Mandatory )
Selanjutnya untuk menerapkan Sistem Manajemen K3 seperti yang tertuang dalam pasal 4 Permennaker RI. No. Per. 05 / MEN / 1996 beserta pedoman penerapan pada lampiran 1 maka organisasi perusahaan diwajibkan untuk melaksanakan 5 ketentuan pokok yaitu :
1.      Menerapkan kebijakan K3 dan menjamin komitmen terhadap penerapan Sistem Manajemen K3.
A.    Adanya kebijakan K3 yang dinyatakan secara tertulis dan ditanda tangani oleh pengurus yang memuat keseluruhan visi dan tujuan perusahaan, komitmen dan tekat melaksanakan K3, kerangka dan program Kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh. Didalam membuat kebijakan K3 harus dikonsultasikan dengan perwakilan pekerja dan disebar luaskan kepada semua tenaga kerja, pemasok, pelanggan dan kontraktor. Kebijakan perusahaan harus selalui ditinjau ulang atau di review untuk peningkatan kinerja K3.
B.     Adanya komitmen dari pucuk pimpinan ( Top Management ) terhadap K3 dengan menyediakan sumber daya yang memadai yang diwujudkan dalam bentuk:
o   Penempatan organisasi K3 pada posisi strategis
o   Penyediaan anggaran biaya, tenaga kerja dan sarana pendukung lainnya dalam bidang K3
o   Menempatkan personil dengan tanggung jawab, wewenang dan kewajiban secara jelas dalam menangani K3
o   Perencanaan K3 yang terkoordinasi
o   Penilaian kinerja dan tindak lanjut K3.
C.     Adanya tinjauan awal ( Initial Review ) kondisi K3 di perusahaan, yang dilakukan dengan cara:
v  Identifikasi kondisi yang ada, selanjutkan dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku ( pedoman Sistem Manajemen K3 ) sebagai bentuk pemenuhan terhadap peraturan perundangan (Law Enforcement) .
v  Identifikasi sumber bahaya di tempat kerja.
v  Penilaian terhadap pemenuhan peraturan perundangan dan standar K3.
v  Meninjau sebab akibat kejadian yang membahayakan, kompensasi kecelakaan, dan gangguan yang terjadi.
v  Meninjau hasil penilaian K3 sebelumnya.
v  Menilai efisiensi dan efektifitas sumber daya yang disediakan.
2.      Merencanakan pemantauan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan sistem manajemen K3
Ø  Adanya perencanaan tentang identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko.
Ø  Adanya pemahaman terhadap peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan K3.
Ø  Adanya penetapan tujuan dan sasaran kebijakan perusahaan dalam bidang K3 yang mencakup criteria kebijakan sebagai berikut :
§  Dapat diukur.
§  Satuan / indicator pengukuran.
§  Sasaran pencapaian
§  Jangka waktu pencapaian.
Ø  Adanya indikator kinerja K3 yang dapat diukur.
Ø  Adanya perencanaan awal dan perencanaan kegiatan yang sedang berlangsung.

3.      Menerapakan kebijakan K3 secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan dan sasaran K3.
Dalam hal ini pengurus harus menunjuk personi –personil yang mempunyai kualifikasi dengan Kriteria:
a.       Adanya jaminan kemampuan:
§  Sumber daya berupa: manusia, sarana dan dana. Penyediaan sumber daya tersebut harus dibuat prosedur untuk memantau manfaat yang didapat dan biaya yang dikeluarkan.
§  Sistem Manajemen K3 harus terintegrasi dengan Sistem Manajemen perusahaan secara komprehensif.
§  Pendelegasian tanggung jawab dan tanggung gugat secara tegas sesuai penugasan masing-masing.
§  Komitmen K3 dibangun berdasarkan hasil konsultasi dengan tenaga kerja dan pihak-pihak yang tekait, sehingga semua pihak merasa ikut berpartisipasi didalamnya.
§  Kesadaran semua pihak untuk mendukung tujuan dan sasarn Sistem Manajemen K3 yang telah ditetapkan untuk meningkatkan kinerja pencapaian K3 ditempat kerja.
§  Pelatihan harus diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi kerja diadalam penerapan Sistem Manajemen K3.

b.      Adanya kegiatan pendukung yang meliputi:
o   Komunikasi antara Manajemen dengan tenaga Kerja dan Pihak-pihak terkait.
o   Pelaporan Sistem Manajemen K3 ditempat kerja.
o   Pendokumentasian Sistem dan pengendalian dokumen.
o   Pencatatan dan Manajemen Informasi.

c.       Adanya manajemen resiko dan manajemen tanggap darurat, yang meliputi:
v  Identifikasi sumber bahaya.
v  Penilaian terhadap resiko.
v  Tindakan pengendalian resiko dengan mengikuti hirarki pengendalian resiko yang dimulai sejak tahap perancangan dan perekayasaan.
v  Prosedur menghadapi incident, keadaan tanggap darurat, dan pemulihan keedaan darurat.

4.      Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja K3 dengan melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan, yang mencakup hal-hal sebagai berikut:
o   .Adanya inspeksi, pengujian dan pemantauan yang berkaitan dengan tujuan dan sasaran K3 ditempat kerja.
o   Adanya audit Sistem Manajemen K3 secara berkala untuk mengetahui efektifitas penerapan Sistem Manajemen K3.
o   Tindakan pencegahan dan perbaikan secara sistematik dan efektif yang dilaksanakan oleh pihak manajemen.

5.      Meninjau ulang secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan Sistem Manajemen K3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja K3 yang meliputi:
ü  Evaluasi terhadap penerapan kebijakan K3.
ü  Tujuan, sasaran dan kinerja K3.
ü  Hasil temuan audit Sistem Manajemen K3.
ü  Evaluasi efektif penerapan Sistem Manajemen K3 dan kebutuhan untuk mengubahnya yang disesuaikan dengan adanya:
ü  Perubahan peraturan perundangan
ü  Tuntutan pihak-pihak terkait dan tuntutan pasar.
ü  Perubahan produk, kegiatan dan perubahan struktur organisai perusahaan.
ü  Perkembangan Ilmu pengetahuan dan Teknologi
ü  Pengalaman kecelakaan dan insiden ditempat kerja.
ü  Pelaporan serta feedback dari tenaga kerja
LANGKAH-LANGKAH PENERAPAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
penerapan k3 di sebuah perusaan memiliki langkah-langkah yang terbagi menjadi dua tahapan.Tahapan dan langkah-langkahnya adalah.
1.      Tahap Persiapan.
Tahap persiapan merupakan,langkah awal yang harus di lakukan oleh sebuah perusahaan setelah itu baru di ikuti langkah-langkah lainnya.Dan perusahaan ketika melakukan tahap-tahap persiapanharus melibatkan sejumlah personelnya untuk dapat menerapkan tahapan dan langkah-langkahnya. Adapun Tahapan persiapannya adalah:
·         Komitmen manajemen puncak.
·         Menentukan ruang lingkup
·         Menetapkan cara penerapan
·         Menetapkan sumber daya yang diperlukan

2.      Tahap Pengembangan dan Penerapan.
Pada tahapan ini berisi langkah-langkah yang harus di dilakukan oleh perusahaan, untuk dapat melakukan pengembangan dan penerapan k3. Langkah langkahnya adalah:
v  Menyatakan Komitmen
v  Menetapkan Cara Penerapan.
v  Membentuk Kelompok Kerja Penerapan.
v  Menetapkan Sumber Daya Yang Diperlukan.
v  Kegiatan penyuluhan.
v  Peninjauan system.
v  Penyusunan Jadwal Kegiatan.
v  Pengembangan Sistem Manajemen.
v  Penerapan Sistem.
v  Proses sertifikasi.











BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
            Kesehatan dan keselamatan kerja pada perusahaan sangat penting mengingat para pekerja atau juga yang disebut pegawai sangat diperlukan baik kesehatan fisik dan kesehatan rohani dalam bekerja. Maka dari itu diperlukan adanya Tim bagi keselamatan dan kesehatan perusahaan bagi para pekerja. Namun anggota keselamatan dan kesehatan kerja ini diperlukan pengalaman yang sangat ahli dibidang nya, agar dapat melancarkan kegiatan operasianal para pegawai kerja di perusahaan.Dalam penerimaan pegawai juga sangat diperlukan untuk keselamatan dalam bekerja sebelum pegawai diterima bekerja di perusahaan, pegawai harus di wawancara dulu tentang bidang pekerjaannya dan juga peraturan dalam bekerja agar tidak terjadi kecelakaan dalam bekerja.
Jadi dari penjabaran materi diatas dapat juga disimpulkan bahwa memahami penerapan K3 sangatlah penting karena demi tercapainya tujuan bersama yaitu antara perusahaan dan pekerja yang mengingin keselamatan dalam bekerja, sehingga semua kegiatan tersebut dapat berjalan dengan efektif, tidak mengalami hambatan dan kerugian atas terjadinya kecelakaan tersebut.
3.2  SARAN
Adapun saran yang dapat kami berikan kepada pembaca ialah kita harus selalu hati-hati dalam melakukan pekerjaan jangan sampai kita mengalami yang namanya kecelaan kerja ,siapapun kita ,dimanapun kita ,dan  pekerjaan apapun itu jangan sampai kita menjadi orang lalai selalu taati serta pahami aturan-aturan yang bisa menghindarkan kita dari kecelaan kerja.
Sebisa mungkin tingkatkan manajemen kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kita bekerja agar selalu aman dan terhindar dari kecelakaan.





DAFTAR PUSTAKA
· UU No. 1 Tahuin 1970 tentang Keselamatan Kerja.
· UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga kerja


Read more...
 
Wesuna world © 2018