PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
RESUME
Di
susun oleh :
Wendi Surya Dinata
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
2015 – 2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan
Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan
resume ini dalam bentuk
maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga resume ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan,
petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan dalam
profesi keguruan.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan
pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi
makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Resume ini saya akui masih banyak kekurangan karena
pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada
para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk
kesempurnaan makalah ini.
Palembang, Oktober 2015
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................................ii
DAFTAR ISI..........................................................................................................iii
BAB
1......................................................................................................................1
1.1
Tujuan Pendidikan kewarganegaraan..........................................................1
1.2 Kopentensi Pendidikan Kewarganegara......................................................3
1.3 Pengertian Warga Negara............................................................................4
1.4 Pengertian Bangsa.......................................................................................4
1.5 Pengertian
Bangsa.......................................................................................5
1.6 Hak dan Kewajiban
Negara........................................................................6
1.7 Hak Asasi
Manusia....................................................................................10
BAB
2....................................................................................................................13
2.1
Pengertian Wawasan Nusantara.................................................................13
BAB
3....................................................................................................................20
3.1
Pengertian Ketahanan Nasioanal................................................................20
3.2 Asas
Ketahan Nasional..............................................................................20
3.3 Sifat
Ketahan Nasional...............................................................................22
3.4 Kedudukan
Fungsi Ketahanan Nasioanal..................................................22
3.5 Ketahanan
Nasional dan Konsepsi Ketahan Nasioanal.............................23
3.6 Pengertian
POLTRANAS..........................................................................28
DAFTAR
PUSAKA...............................................................................................29
BAB I
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
1.1 Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan.
Umunya
setiap negara membekali warga negaranya dengan pendidikan kewarganegaraan atau
civics skill. Pendidikan Kewarganegaraan
sendiri mempunya tujuan-tujuan yang menyebabkan pendidikan ini sangat perlu
untuk ditekankan secara maksimal dan mendalam pada setiap warga negara sejak
usia sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan dapat dilihat dari dua segi yaitu
tujuan umum dan tujuan khusus.
Tujuan Umum Pendidikan
Kewarganegaraan.
Jika dilihat
secara umum Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membawa peserta didik
untuk menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta
tanah air, demokratis dan berkeadaban, dan menjadi warga negara yang memiliki
daya saing, berdisiplin dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang
damai berdasarkan sistem nilai Pancasila.
Tujuan Khusus Pendidikan
Kewarganegaraan.
Jika dilihat
lebih mendalam lagi, sesungguhnya Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai tujuan
khusus yaitu :
1) Mengantarkan
peserta didik memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan
memiliki pola pikir, pola sikap, dan perilaku untuk cinta tanah air Indonesia.
2) Menumbuhkembangkan wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa dan
bernegara pada diri peserta didik,
sehingga terbentuk daya tangkal sebagai
ketahanan nasional.
3) Peserta
didik dapat menerapkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam menciptakan ketahanan
nasional.
4) Peserta
didik mampu menuangkan pemikiran berdasarkan nilai-nilai Pancasila dalam
menganalisa permasalahan hidup
bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Pendidikan kewarganegaraan
diberikan dengan harapan dapat digunakan untuk menumbuhkan wawasan dan
kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan
perilaku cinta tanah air yang
beresendikan kebudayaan bangsa.
Sedangkan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai upaya pengembangan
kepribadian siswa betujuan untuk :
1) Mengantarkan
siswa memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.
2) Mengantarkan
siswa memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai
dengan hati nuraninya.
3) Mengantarkan
siswa mampu mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni.
4) Mengantarkan
siswa memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai
budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
Dijen Dikti
Depdiknas pada tahun 2006 memutuskan bahwa kompetensi Pendidikan
Kewarganegaraan adalah “mengantarkan peserta didik menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki
rasa kebangsaan dan cinta tanah air;
demokratis dan berkeadaban dan menjadi
warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin, berpartisipasi aktid dalam
membangun kehidupan yang damai
berdasarkan sistem nilai Pancasila (Kardiyat, 2008 : 6).
Jadi dapat
dismpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan diberikan dengan tujuan untuk
mempersiapkan warga negara agar dalam memasuki kehidupan bermasyarakat dapat
mengembangkan kehidupan pribadi yang memuaskan, menjadi anggota keluarga yang
berbahagia, menjadi warga negara yang berkesadaran kebangsaan yang tinggi serta bertanggung
jawab pada NKRI yang bersendikan Pancasila.
1.2
Kopentensi
pendidikan kewarganegaraan.
1)
Hakekat Pendidikan
Semua warga
Negara dapat hidup berguna dan bermakna di tengah masyarakat, mengantisipasi
berbagai masalah dan bukan menciptakan masalah, dapat mengenyam pendidikan
lebih baik dan sempurna. Mempunyai daya pikir, daya juang,
2)
Menumbuh kembangkan warga
Negara
Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi menjadi sumber nilai dan
pedoman penyelengaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan
kepribadiannya selaku warga Negara dan berpena aktif mengakkan demokrasi,
membantu mahasiswa selaku warga Negara agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasr
perjuangan bangsa, serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan
ilmunya serta bertanggung jawab terhadap kemanusisaan. Untuk menjadi bermakna
dan berguna, maka generasi penerus, selanjutnya harus bisa memiliki,
menggunakan dan mengoperasikan ilmu pengetahuan dan teknologi seta seni.
3)
Menumbuhkan wawasan Nusantara
Selain memiliki kemampuan lebih di bidang akademik, mahasiswa selaku warga
Negara juga diharapkan memiliki sifat nasionalisme yang tinggi sehingga
nantinya ilmu yang dimiliki busa digunakan untuk memajukan bangsa dan Negara
dalam berbagai aspek kehidupan.
4)
Dasar pemikiran
Setiap warga Negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi
Negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perekmbangan dan perubahan
masa depannya. Untuk itu diperlukan pembekalan Ilmu pengetahuan dan teknologi
serta seni yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, dan
nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan
dan pegangan hidup setiap warga Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
1.3 Pengertian Warga Negara.
1)
Pengertian umum
Warga Negara adalah rakyat, penduduk, orang-orang yang mendiami suatu wilayah tertentu yang mempunyai aturan, pemimpin
2)
Pengertian menurut Undang
–Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang Warga Negara terdapat pada
Bab X pasal 26 ayat 1 dan 2 serta pasal 27 ayat 1 dan 2.
Pasal 26 ayat 1 berbunyi:
Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang sah dengan undang-undang sebagai warga Negara.
Pasal 26 ayat 2 berbunyi:
Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang.
Pasal 27 ayat 1 berbunyi:
Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintah
dan wajib menjunjung hokum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 27 ayat 2 berbunyi:
Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
1.4 Pengertian
Bangsa.
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan-kesamaan ras, bahasa, agama, sejarah, keturunan, dan adat-istiadat.
Bangsa-bangsa
di muka bumi adalah:
1) Ras
Kaukasoid
· Nordic : Eropa utara
· Alpin : Eropa tengah dan timur
· Mediteranian : Laut tengah, Iran, Afrika utara, Armenian
2) Ras
Mongoloid
· Asiatic : Asia utara, tengah, dan timur
· Malayan Mongoloid : Asia tenggara
· American Mongoloid : Amerika utara
3) Ras Negroid
· African Negroid : Benua Afrika
· Melanesia : Papua/Irian Jaya, dan Kepulauan Melanesia
· Negrito : Afrika tengah, Semenanjung Malaka, dan Filipina
4) Ras Khusus
· Bushmen : Gurun Kalahari, Afrika selatan
· Australoid : Suku Aborigin (Australia)
· Ainu : Pulau Karafotu, dan Pulau Hokaido (di Jepang)
· Weddoid : Pedalaman Sri Lanka, dan Sulawesi Selatan
Cikal-bakal bangsa adalah dari Adam dan Hawa.
1.5 Pengertian
Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah
yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi,
politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam
suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah,
pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Negara merupakan suatu organisasi dari
rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi
yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki
Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1.
Mensejahterakan serta memakmurkan
rakyat. Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia
secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2.
Melaksanakan ketertiban untuk
menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan
pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3.
Pertahanan dan keamanan Negara
harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan
ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4.
Menegakkan keadilan Negara
membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di
segala bidang kehidupan.
1.6 Hak dan
Kewajiban Warga Negara.
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya
diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak
lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan
tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa
setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan
yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah
dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan
tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya
seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika
keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara
mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu
hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak
dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan
yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan
pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena
para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita
karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada
memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan
haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus
bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak
dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang
menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat
akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia
bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup
setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang
lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan
seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang
mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN
KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.
Wujud Hubungan Warga Negara dengan
Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan
(role).
2.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai
dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga
Negara Indonesia :
·
Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak : “Tiap warga negara berhak ataspekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·
Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·
Hak atas kelangsungan hidup.
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
·
Hak untuk mengembangkan diri dan
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
·
Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
·
Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
·
Hak untuk mempunyai hak milik
pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
·
Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·
Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
·
Wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai
manusia orang lain
·
Wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·
Wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
Hak dan
Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
a)
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi
warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
b)
Pasal 27, ayat (1), segala warga
negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c)
Pasal 28, kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang.
d)
Pasal 30, ayat (1), hak dan
kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2)
menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
1.7 Hak
Asasi Manusia (HAM).
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia
dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam
deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan
tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam teori
perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum
Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok
masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian
antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara
tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis
saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ
Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat
demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya
perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk
jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam
kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang
mana karena ia adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang
dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak
berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan
kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk
tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama
menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu
memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang
ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya,
pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau
menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki
oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di
atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu
hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila
komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM
di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme
pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat
rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat
manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
- Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
- Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
- Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
BAB
II
Wawasan Nusantara
2.1
Pengertian
Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap jati diri dan
lingkungannya dengan beribu pulau yang terbentang dari Sabang hingga Merauke
dengan segala aspek perbedaan yang ada. Sebab, Indonesia merupakan negara
dengan kepulauan yang masing-masing memiliki ciri, sifat dan karaker tertentu
dari masing-masing masyarakatnya dengan berbagai suku, ras, agama, dan
perbedaan lainnya. Untuk itu, diperlukan cara pandang bagaimana tetap mempersatukan
berbagai keragaman ini untuk dapat saling menghormati dan bertoleransi akan
perbedaan yang ada .
1.
Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Definisi Para
Ahli - Setelah arti umum dan etimologis wawasan nusantara, jika
ditinjau dari pengertian wawasan nusantara menurut para ahli antara lain
sebagai berikut...
- Prof. Dr. Wan Usman, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
- Kel. Kerja LEMHANAS, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
- Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
- kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2.
Fungsi Wawasan Nusantara
Terdapat berbagai fungsi wawasan nusantara yang baik secara
umum, menurut pendapat para ahli dan pembagiannya antara lain sebagai berikut..
a) Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum
- Wawasan nusantara
berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam
menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi
penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia
dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
b) Fungsi Wawasan Nusantara Menurut
Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk yang mengutarakan pendapatnya dalam bukunya pendidikan
kewarganegaraan di perguruan tinggi antara lain sebagai berikut..
- Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia
- Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan dan strategi pembagunan nasional
c)
Fungsi Wawasan Nusantara dibedakan dalam beberapa pandangan antara lain sebagai berikut..
- Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan
- Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
- Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
- Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga.
3.
Tujuan Wawasan Nusantara - Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang
tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan
kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku
bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan
dari kepentingan nasional.
4.
Latar Belakang Wawasan Nusantara - Wawasan nusantara dilatar belakang dalam beberapa aspek antara
lain sebagai berikut..
a.
Falsafah Pancasila, Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara
dari nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain
sebagai berikut..
·
Penerapan
HAM (Hak Asasi Manusia). misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah
sesuai dengan agama yang dianutnya.
·
Mengutamakan
pada kepentingan masyarakat dari pada kepentingan indivud dan golongan
·
Pengambilan
keputusan berdasarkan dalam musyawarah mufakat.
b.
Aspek Kewiilayahan Nusantara, aspek kewilayahan nusantara dalam hal ini pada pengaruh geografi
karena indonesia kaya akan SDA dan suku bangsa
c.
Aspek Sosial Budaya, aspek sosial budaya dimana dalam hal ini dapat terjadi karena
indonesia terdapat ratusan suku bangsa yang keseluruhan memiliki adat istiadat,
bahasa, agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan
nasional memiliki hubungan interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan
konflik yang besar dari keberagaman budaya.
d.
Aspek Sejarah, Dapat mengacuh kepada aspek sejarah karena indonesia memiliki
banyak pengalaman sejarah yang tidak ingin terulangnya perpecahan dalam bangsa
dan negara Indonesia. Dimana kemerdekaan yang didapatkan merupakan hasil
semangat persatuan dan kesatuan bangsa indonesia, sehingga harus dipertahankan
untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan indonesia
5.
Penerapan/Implementasi Wawasan Nusantara - Dalam implementasi wawasan nusantara, perlunya memperhatikan hal-hal
berikut..
a. Kehidupan Politik
·
Pelaksanaan
politik diatur dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden
dimana pelaksanaannya sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya
dalam pemilihan presiden, DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip
demokratis dan keadilan, agar tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa
indonesia.
·
Pelaksanaan
kehidupa bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku di
Indonesia tanpa pengecualian.
·
Mengembangkan
sikap HAM dan pluralisme dalam mempersatukan dan mempertahankan berbagai suku,
agama, dan bahasa, sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa toleransi.
·
Memperkuat
komitmen politik dalam partai politik dan pada lembaga pemerintahan untuk
meningkatkan kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
·
Meningkatkan
peran indonesia dalam dunia internasional dan memperkuat korps diplomatik dalam
upaya penjagaan wilayah Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau
kosong.
b. Kehidupan Ekonomi
·
Harus
sesuai berorientasi pada sektor pemerintahan, perindustrian, dan pertanian
·
Pembangunan
ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara daerah, sehingga
dari adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan
ekonomi.
·
Pembangunan
ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan
fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
c. Kehidupan Sosial
·
Mengembangkan
kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya,
status sosial, maupun daerah.
·
Pengembangan
budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan
kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun
daerah.
d. Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
·
Memberikan
kesempatan kepada setiap warga negara untuk beperan aktif karena merupakan
kewajiban setiap warga negara seperti meningkatkan kemampuan disiplin,
memelihara lingkungan, dan melaporkan hal-hal yang mengganggu kepada aparat dan
belajar kemiliteran.
·
Membangun
rasa persatuan dengan membangun rasa solidaritas dan hubungan erat antara warga
negara berbeda daerah dengan kekuatan keamanan agar ancaman suatu daerah atau
pulau menjadi ancaman bagi daerah lain untuk membantu daerah yang diancam
tersebut.
·
Membangun
TNI profesional dan menyediakan sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan
wilayah indonesia, khususnya pulau dan wilayah terluar Indonesia.
6.
Kedudukan Wawasan Nusantara - Dalam paradigma nasional, kedudukan wawasan nusantara adalah
sebagai berikut...
·
Pancasila
sebagai falsaah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan
idil.
·
UUD 1945
adalah landasan konstitusi negara yang berkedudukan sebagai landasan
konstitusional.
·
Sebagai
visi nasional yang berkedudukan sebagai landasan visional
·
Ketahanan
nasional sebagai konsepsi nasional yang berkedudukan sebagai landasan
konsepsional
·
GBHN
(garis-garis besar haluan negara) sebagai politik dan strategi nasional atau
sebagai kebijakan dasar nasional yang berkedudukan sebagai landasan operasioal.
7.
Landasan Wawasan Nusantara - Wawasan nusantara dilandasi dengan dua landasan antara lain
sebagai berikut..
·
Landasan
Idil adalah pancasila
·
Landasan
Konstitusional adalah UUD 1945
8.
Asas Wawasan Nusantara - Asas wawasan nusantara adalah ketentuan dasar yang harus
dipatuhi, ditaati, dipelihara demi mewujudkan ketaatan dan kesetiaan kepada
setiap komponen atau unsur pembentuk bangsa Indonesia (golongan/suku) terhadap
kesepakatan (commitmen) bersama. Macam-macam asas wawasan nusantara adalah
sebagai berikut...
·
Kepentingan/tujuan
yang sama
·
Keadilan
·
Kejujuran
·
Solidaritas
·
Kerja
sama
·
Kesetiaan
terhadap kesepakatan
9.
Hakikat Wawasan Nusantara - Hakikat wawasan nusantara adalah hakikat yang selalu utuh dengan
menyeluruh dalam lingkup nusantara untuk kepentingan nasional, tanpa
menghilangkan kepentingan lainnya sepert kepentingan daerah, golongan, dan
perorangan.
10. Dasar Hukum Wawasan Nusantara - Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik
kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar hukum antara lain sebagai
berikut..
Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
BAB III
KETAHANAN NASIONAL
3.1 PENGERTIAN KETAHANAN
NASIONAL
Ketahanan
nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa, meliputi seluruh aspek
kehidupannasional yang terintegrasi, berisi keuletan, dan ketangguhan serta
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala
tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan dari luar maupun dari dalam,
langsung maupun tidak langsung membahayakan integrasi, identitas, kelangsungan
hidupbangsa dan negara , serta perjuangan mengejar tujuan nasionalnya.
3.2 ASAS
KETAHANAN NASIONAL
Asas Ketahanan Indonesia adalah taat
laku berdasarkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara, yang
terdiri dari :
1.
Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan
dan kemakmuran dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan
kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial. Dengan demikian, kesejahteraan
dan keamanan merupakan asa dalam sistem kehidupan nasional. Tanpa kesejateraaan
dan keamanan, sesitem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung.
Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsik yang ada pada sistem
kehidupan nasuional itu sendiri. Kesejahtrean maupun keamanan harus selalu ada,
berdampingan pada kondisi apa pun. Dalam kehidupan nasional, tingkat
kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai merupakan tolok ukur Ketahanan
Nasional
2.
Asas Komprehensif Integral atau
Menyeluruh Terpadu
Sistem
kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk
perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras pada
seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ketahanan
Nasional
mencakup
ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu
(komprehensif intergral).
3.
Asas Mawas ke Dalam dan Mawas ke Luar
Sistem
kehidupan naasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang
saling berinteraksi. Di samping itu, sistem kehidupan nasional juga
berinteraksi dengan linkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut
dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk
itu diperlukan sikap mawas ke dalam maupun keluar.
a.
Mawas ke Dalam
Mawas ke
dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu
sendiri berdasarkan nilai-nilai kemadirian yang proporsional untuk meningkatkan
kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh.
b.
Mawas ke Luar
Mawas Ke
luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak
lingkungan stategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan
ketergantungan dengan dunia internasional.
4.
Asas Kekeluargaan
Asas
kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan kebersamaan, kesamaan, gotong
royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi
dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembangkan menjadi konflik yang bersifat
saling menghancurkan.
3.3 SIFAT
KETAHANAN NASIONAL
Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
1.
Mandiri
Ketahanan
Nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan dan
ketangguhan, yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah, dengan tumpuan pada
identitas, integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian (idenpendency) ini
merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam
perkembangan global (interdependent).
2.
Dinamis
Ketahanan
Nasional tidaklah tetap. Ia dapat meningkat atau menurun, tergantung pada
situasi dan kondisi bangsa, Negara serta lingkungan strategisnya. Hal ini
sesuai dengan hakikat bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan
perubahan itu senantiasa berubah pula. Karena itu, upaya peningkatan Ketahanan
Nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya
diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
3.
Wibawa
Keberhasilan
pembinaan Ketahanan Nasional Indonesia secara lanjut dan berkesinambungan akan
meningkatkan kemampuan dan keseimbangan akan meningkatkan kemampuan dan
kekuatan bangsa. Makin tinggi tingkat Ketahanan Nasional Indonesia makin tinggi
pula nilai kewibawaan dan tingkat daya tangkal yang dimiliki oleh bangsa dan
negara Indonesia.
4.
Konsultasi dan Kerjasama
Konsepsi
Ketahanan Nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan
atagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuata fisik semata, tetapi
lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama serta saling menghargai dengan
mengandalkan kekuatan, moral dan kepribadian bangsa.
3.4 Kedudukan
dan Fungsi Ketahanan Nasional
Kedudukan
dan fungsi ketahanan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.
Kedudukan :
ketahanan
nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa
Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara
berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan,
wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan
konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai
landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
b.
Fungsi :
Ketahanan
nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami
untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola
kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah),
inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak
ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila
penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana,
yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga
berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan
arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan
sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan
program.
3.5 Ketahanan
Nasional dan Konsepsi Ketahanan Nasional
Ketahanan
nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan
nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun
dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa
dan negar serta perjuangan mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti
dibawah ini :
Ø Ketangguhan
Adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau
sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang
dipikulnya.
Ø Keuletan
Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras
dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.
Ø Identitas
Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat
secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi
masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan,
dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
Ø Integritas
Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional
suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun
fungsional.
Ø Ancaman
Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat
mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual,
kriminal dan politis.
Ø Hambatan dan gangguan
Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar dan dari
diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara
tidak konsepsional.
1. Konsepsi Ketahanan
Nasional
Konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui
pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi
dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan terpadu berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945 dan wawasan nusantara dengan kata lain konsepsi
ketahanan nasional merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan
ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional
dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dapat digambarkan
sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai
nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan
jasmaniah. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa melindungi nilai-nilai
nasional terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
a. Aspek Ekonomi
Ketahanan Ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamis
kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan
nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan
dan gangguan yang egara dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun
tidak langsung untuk menjamin kelangsungan perekonomian bangsa dan egara
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
b. Aspek Sosial
Budaya
Ketahanan sosial budaya diartikan sebagai kondisi
dinamis budaya Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional
dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan
gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak
langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya.
c. Aspek
Pertahanan dan Keamanan
Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai
kondisi dinamis kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia mengandung
keuletan, ketangguhan, dan kemampuan dalam mengembangkan, menghadapi dan
mengatasi segala tantangan dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam
yang secara langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, integritas,
dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Aspek Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi
dinamis kehidupan politik bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan
kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman,
hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung
maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan kehidupan politik bangsa dan
negara Republik Indonesia berdasar Pancasila dan UUD 1945.
e. Aspek Ideologi
Dapat diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan
ideologi bangsa Indonesia. Ketahanan ini diartikan mengandung keuletan dan
ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari
dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan
ideologi bangsa dan negara Indonesia.
2. Mewujudkan
Keberhasilan Ketahanan Nasional
a. Aspek Ekonomi
Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi memerlukan
pembinaan sebagai berikut:
• Sistem ekonomi Indonesia diarahkan
untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata
di seluruh wilayah Nusantara melalui eknomi kerakyatan
• Ekonomi kerakyatan harus menghindari
sistem free fight liberalism, etatisme, dan monopoli ekonomi.
• Pembangunan ekonomi merupakan
usaha bersama atas asas kekeluargaan
• Pemerataan pembangunan dan
pemanfaatan hasilnya dengan memperhatikan keseimbangan dan keserasian
pembangunan antarwilayah dan antar sektor.
b. Aspek Sosial
Budaya
Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan sosial budaya
warga negara Indonesia perlu:
• Kehidupan sosial budaya bangsa dan
masyarkat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
rukun, bersatu, cinta tanah air, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang serba
selaras, serasi dan seimbang serta mampu menangkal penetrasi budaya asing yang
tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
c. Aspek
Pertahanan dan Keamanan
Untuk mewujudkan keberhasilan Ketahanan Nasional
setiap warga negara Indonesia perlu:
• Memiliki semangat perjuangan
bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan
tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka
menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang datang dari
luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup
bangsa dan negara serta pencapaian tujuan nasional.
• Sadar dan peduli akan
pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya dan pertahanan keamanan.
d. Aspek Ilmu
Pengetahuan
Untuk mecapai percepatan kemandirian dan kesejahteraan
berbasis dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi ( Iptek )
• Dilakukan lewat penguatan empat pilar knowledge
based economy ( KBE ), yaitu :
- Sistem pendidikan
- Sisten inovasi
- Infrastruktur masyarakat informasi
- Kerangka kelembagaan, peraturan perundangan, dan
ekonomi
- Perbaikan kualitas pelayanan kesehatan dan
pendidikan
- Mewujudkan tumbuhnya masyarakat yang berbudaya iptek
e. Aspek Ideologi
Upaya memperkuat Ketahanan Ideologi memerulkan
memerlukan langkah pembinaan berikut:
• Pengamalan pancasila secara obyektif dan subyektif
• Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan negara
Republik Indonesia
• Pendidikan moral Pancasila
• Sesanti Bhineka Tunggal Ika dan konsep Wawasan
Nusantara bersumber dari Pancasila
f. Aspek
Politik
Upaya mewujudkan ketahan pada aspek politik:
1. Politik Dalam Negeri
• Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum
• Mekanisme politik yang memungkinakan adanya
perbedaan pendapat
• Terjalin komunikasi politik timbal balik antara
pemerintah dan masyarakat
2. Politik Luar Negeri
• Hubungan luar negeri ditujukan untuk meningkatkan kerjasama
interansional di berbagai bidang
• Politik luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka
meningkatkan persahabatan dan kerjasama antarnegara
• Peningkatan kualitas sumber daya manusia perlu dilaksanakan dengan
pembenahan sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluha
• Perjuangan bangsa Indonesia yangf menyakut kepentingan nasional
3.6 Pengertian POLSTRANAS
(Politik dan Strategi Nasional)
Politik Nasional
adalah usaha kebijaksanaan negara tentang pembimbingan dan kekuatan nasional
untuk mencapai tujuan nasional. Strategi Nasional adalah cara untuk membentuk
politik nasional untuk mencapai sasaran dan tujuan nasional. Dalam politik
membicarakan berbagai hal yaitu :
1. Negara
Kelompok atau organisasi di suatu
wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi dan di taati oleh penduduknya.
2. Kekuasaan
Seseorang atau kelompok yang berhak atas
keinginannya.
3. Pengambilan
keputusan
Suatu pilihan yang harus dipilih dengan
cepat dan tepat oleh suatu kelompok
4. Kebijakan umum
Kumpulan keputusan yang diambil oleh
seseorang atau suatu kelompok organisasi untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan.
5. Distribusi
Perantara dalam pembagian nilai-nilai
dalam masyarakat.
DAFTAR PUSAKA
" Welcome
to my Blog ": Wawasan nusantara
Pengertian HAM
atau Hak Asasi Manusia (Human Rights)
Pengertian &
Arti Definisi Ketahanan Nasional Bangsa Negara indonesia | Khairulchaniago's
Blog
polstranas
0 komentar:
Posting Komentar