MAKALAH KESEHATAN KESELAMATAN KERJA
(K3)
PEMAHAMAN PENERAPAN K3 DI DUNIA INDUSTRI
Di susun oleh kelompok IX :
1.
Wendi Surya Dinata 06121281520070
2.
Desilina Safitri
3.
Fajariansyah Dwi
4. Agus Al Gazali
PENDIDIKAN TEKNIK MESIN
FAKULTAS KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
2016
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala rahmat yang diberikan-Nya sehingga
tugas Makalah yang berjudul “PEMAHAMAN PENERAPAN K3 DI DUNIA INDUSTRI” ini
dapat kami selesaikan. Makalah ini kami buat sebagai kewajiban untuk memenuhi
tugas.
Dan
harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi
para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi
makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena
keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak
kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran
dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Palembang, 4 Maret 2016
Penyusun
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar………………………………………………………..………...……ii
Daftar isi………………………………………………………….....……………..…iii
BAB I Pendahuluan ……………………………………………………...……….….1
1.1
LATAR BELAKANG………………………………………….…….…...1
1.2
RUMUSAN MASALAH ……………………………………...........……2
1.3 MANFAAT DAN TUJUAN…………………………………….………..2
BAB II Isi………………………………………………………….………….…...…3
2. 1 PENTINGNYA MENERAPKAN K3 DI DUNIA INDUSTRI….…...…3
2. 2 MENERAPKAN K3 DI DUNIA PERINDUSTRIAN……….….....…..11
BAB III PENUTUP ……………………………………………….……….…...…...16
3. 1 KESIMPULAN……………………………………………………..….16
3. 2 SARAN …………………………………………………….……...…..16
Daftar
Pustaka…………………………………………………………..……………17
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pemahaman
penerapan K3 di dunia industry merupakan pengetahuan yang harus diketahui bagi
setiap orang terutama bagi seorang pekerja lapangan yang selalu berada dekat
dengan keadaan terjadinya kecelakaan. Karena dengan adanya pengetahuan ini maka
setiap orang akan terhindar dari kecelakaan pada tempat kerja. Walaupun tidak
sepenuhnya paling tidak kita telah melakukan tindakan pencegahan. Jika kita
membahas tentang masalah Pemahaman Penerapan K3 di Dunia Industri ini kita
pasti langsung terbayang kepada kegiatan pekerjaan yang berada disuatu proyek
atau pabrik. Terlintas pertanyaan, bagaimana kegiatan pekerjaan diproyek/pabrik
tersebut berjalan dengan efektif?
Tentunya
untuk mendapatkan sebuah kegiatan yang efektif pada suatu perusahaan ini
memerlukan komponen yang harus diperhatikan. Dan setiap komponen tersebut
haruslah digunakan secara maksimal agar terjadinya suatu kegiatan yang berjalan
secara efektif.
Salah
satu komponen yang terpenting dalam sebuah kegiatan pekerjaan dibidang industry
adalah pemahaman terhadap K3 yang baik. Selama ini ketika kita melihat pada
kenyataan yang terjadi dalam kegiatan pekerjaan dibidang industri disuatu
proyek atau pabrik, maka mungkin yang akan memenuhi benak kita adalah tentang
bagaimana kekurang matangan perencanaan kegiatan tersebut yang pada akhirnya
akan mengakibatkan terjadinya kecelakaan pada tempat kerja, dan kerugian pun
pasti akan dialami oleh perusahaan.
Berdasarkan
contoh tersebut maka sangat diperlukan pemahaman penerapan K3 di dunia industry
agar kegiatan pekerjaan dapat dilakukan dengan baik dan maksimal. Jika pemahan
di dunia industry ini dipahami dengan baik dan diterapkan dengan perencaan yang
benar-benar matang maka akan banyak sekali manfaat darinya. Diantaranya adalah
minimnya terjadi kecelakaan kerja di perusahaan tersebut dan kegiatan
perkerjaan pun akan berjalan dengan lancar sehingga dapat meningkatkan produktifitas
dari perusahaan tersebut.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimana
menerapkan K3 di dunia perindustrian?
2. Pentingnya
memahami penerapan K3 di dunia industry.
3. Pengertian
pembahasan pemahaman keselematan kerja di industry .
1.3 MANFAAT
DAN TUJUAN
1. Dapat
memahami pentingnya penerapan K3.
2. Mengetahui
cara menerapkan K3 di dunia industry.
3. Mengetahui
dampak jika tidak memahami atau menerapakan K3.
BAB
II
ISI
2.1
PENTINGNYA MENERAPKAN K3 DI DUNIA INDUSTRI
K3 atau Kesehatan dan
Keselamatan Kerja adalah suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun
pengusaha sebagai upaya pencegahan (preventif) timbulnya kecelakaan kerja dan
penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja dengan cara mengenali hal-hal
yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan
kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian.
Tujuan dari dibuatnya
sistem ini adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan
kerja dan penyakit akibat hubungan kerja. Namun patut disayangkan tidak semua
perusahaan memahami arti pentingnya K3 dan bagaiman mengimplementasikannya
dalam lingkungan perusahaan. Menerapkan K3 adalah hal yang sangat penting bagi
setiap orang yang bekerja dalam lingkungan perusahaan, terlebih yang bergerak
di bidang produksi khususnya, dapat pentingnya memahami arti kesehatan dan
keselamatan kerja dalam bekerja kesehariannya untuk kepentingannya sendiri atau
memang diminta untuk menjaga hal-hal tersebut untuk meningkatkan kinerja dan
mencegah potensi kerugian bagi perusahaan.Namun yang menjadi pertanyaan adalah
seberapa penting perusahaan berkewajiban menjalankan prinsip K3 di lingkungan
perusahaannya. Patut diketahuipula bahwa ide tentang K3 sudah ada sejak 20 (dua
puluh) tahun lalu, namun sampai kini masih ada pekerja dan perusahaan yang
belum memahami korelasi K3 dengan peningkatan kinerja perusahaan, bahkan tidak
mengetahui aturannya tersebut. Sehingga seringkali mereka melihat peralatan K3
adalah sesuatu yang mahal dan seakan-akan mengganggu proses berkerjanya seorang
pekerja. Untuk menjawab itu kit a harus memahami filosofi pengaturan K3 yang
telah ditetapkan pemerintah dalam undang-undang. Tujuan Pemerintah membuat
aturan K3 dapat dilihat pada Pasal 3 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1970 tentang
keselamatan kerja, yaitu:
a. mencegah
dan mengurangi kecelakaan
b. mencegah,
mengurangi dan memadamkan kebakaran
c. mencegah
dan mengurangi bahaya peledakan
d. memberi
kesempatan atau jalan menyelematkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian
lain yang berbahaya
e. memberikan
pertolongan pada kecelakaan
f. memberi
alat-alat perlindungan diri pada para pekerja
g. mencegah
dan mengendalikan timbul atau menyebar-luaskan suhu, kelembaban, debu, kotoran,
asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran
h. mencegah
dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikhis, peracunan,
infeksi dan penularan
i.
memperoleh penerangan yang cukup dan
sesuai
j.
menyelenggarakan suhu dan lembab udara
yang baik
k. menyelenggarakan
penyegaran udara yang cukup
l.
memelihara kebersihan, kesehatan dan
ketertiban
m. memperoleh
keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses
kerjanya
n. mengamankan
dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau batang;
o. mengamankan
dan memelihara segala jenis bangunan
p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan
bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang
q. mencegah
terkena aliran listrik yang berbahaya
r.
menyesuaikan dan menyempurnakan
pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya
s. kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
Dari tujuan pemerintah
tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa dibuatnya aturan penyelenggaraan K3
pada hakekatnya adalah pembuatan syarat-syarat keselamatan kerja sehingga
potensi bahaya kecelakaan kerja tersebut dapat dieliminir.Dalam penyelenggaran
K3 ada 3 (tiga) hal penting yang harus diperhatikan:
Pertama, seberapa
serius K3 hendak diimplementasikan dalam perusahaan.
Kedua, pembentukan
konsep budaya malu dari masing-masing pekerja bila tidak melaksanakan K3, serta
keterlibatan (dukungan) serikat pekerja dalam program K3 di tempat kerja.
Ketiga, kualitas
program pelatihan K3 sebagai sarana sosialisasi.Adapun hal lain yang tak kalah
pentingnya agar program K3 dapat terlaksana, adalah adanya suatu komite K3 yang
bertindak sebagai penilai efektivitas dan efisiensi program bahkan melaksanakan
investigasi bila terjadi kecelakaan kerja untuk dan atas nama pekerja yang
terkena musibah kecelakaan kerja.
Bila terjadi hal demikian, maka hal-hal yang harus
diperhatikan adalah sebagai berikut:
-
Lingkungan Kerja terjadinya kecelakaan.
-
Pelatihan, Instruksi, Informasi dan
Pengawasan kecelakaan kerja.
-
Kemungkinan resiko yang timbul dari
kecelakaan kerja.
-
Perawatan bagi korban kecelakaan kerja
dan perawatan peralatan sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja yang telah
dilakukan.
-
Perlindungan bagi pekerja lain sebagai
tindakan preventif.
-
Aturan bila terjadi pelanggaran (sanksi)
-
Pemeriksaan atas kecelakaan yang timbul
di area kerja.
-
Pengaturan pekerja setelah terjadi
kecelakaan kerja.
-
Memeriksa proses investigasi dan membuat
laporan kecelakaan kepada pihak yang berwenang.
-
Membuat satuan kerja yang terdiri atas
orang yang berkompeten dalam penanganan kecelakaan di area terjadi kecelakaan
kerja.
Inti dari terlaksananya
K3 dalam perusahaan adalah adanya kebijakan standar berupa kombinasi aturan,
sanksi dan benefit dilaksanakannya K3 oleh perusahaan bagi pekerja dan
perusahaan, atau dengan kata lain adanya suatu kebijakan mutu K3 yang dijadikan
acuan/pedoman bagi pekerja dan pengusaha.Berbicara penerapan K3 dalam
perusahaan tidak terlepas dengan landasan hukum penerapan K3 itu sendiri.
Landasan hukum yang dimaksud memberikan pijakan yang jelas mengenai aturan apa
dan bagaimana K3 itu harus diterapkan. Adapun sumber hukum penerapan K3 adalah
sebagai berikut:
1) UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2) UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga
Kerja.
3) PP No. 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
4) Keppres No. 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang
Timbul karena Hubungan Kerja.
5) Permenaker No. Per-05/MEN/1993 tentang Petunjuk
Teknis Pendaftaran Kepesertaan, pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan
Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Semua produk perundang-undangan pada dasarnya mengatur
tentang kewajiban dan hak Tenaga Kerja terhadap Keselamatan Kerja untuk:
1. Memberikan
keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli
keselamatan kerja
2. Memakai
alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
3. Memenuhi
dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang
diwajibkan
4. Meminta
pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja
yang diwajibkan
5. Menyatakan
keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja
serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali
dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas
yang masih dapat dipe rtanggungjawabkan.
Selanjutnya sebagai
perwujudan program K3 yang ditujukan sebagai program perlindungan khusus bagi
tenaga kerja, maka dibuatlah Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yaitu suatu program
perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai
pengganti sebagian pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau
berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh
tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan
meninggal dunia.Program jamsostek lahir dan diadakan dan selanjutnya
dilegitimasi dalam UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek sebagai pengakuan atas
setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja. Sedangkan ruang
lingkup program jaminan sosial tenaga kerja dalam Undang-undang ini meliputi:
1) Jaminan Kecelakaan Kerja
2) Jaminan Kematian
3) Jaminan Hari Tua
4) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
Program Jamsostek sebagai pengejawantahan dari
program K3 diwajibkan berdasarkan Pasal 2 Ayat 3 PP No. 14 Tahun 1993 bagi
setiap perusahaan, yang memiliki kriteria sebagai berikut:
1) Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja 10
orang atau lebih
2) Perusahaan yang membayar upah paling sedikit Rp
1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan (walaupun kenyataannya tenaga kerjanya
kurang dari 10 orang).
Akibat hukum bagi
perusahaan yang tidak menjalankan program jamsostek ini adalah Pengusaha dapat
dikenai sanksi berupa hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Apabila setelah
dikenai sanksi tersebut si pengusaha tetap tidak mematuhi ketentuan yang
dilanggarnya, maka ia dapat dikenai sanksi ulang berupa hukuman kurungan
selama-lamanya 8 (delapan) bulan dan dicabut ijin usahanya, apabila pengusaha
melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Tidak memenuhi hak buruh untuk mengikuti program
Jamsostek
2) Tidak melaporkan adanya kecelakaan kerja yang
menimpa tenaga kerja kepada Kantor Depnaker dan Badan Penyelenggara dalam waktu
tidak lebih dari 2 kali 24 jam (2 hari)
3) Tidak melaporkan kepada Kantor Depnaker dan Badan
Penyelenggara dalam waktu tidak leb ih dari 2 kali 24 jam (2 hari) setelah si
korban dinyatakan oleh dokter yang merawatnya bahwa ia telah sembuh, cacad atau
meninggal dunia
4) Apabila pengusaha melakukan pentahapan
kepesertaan program jamsostek, tetapi melakukan juga pentahapan pada program
jaminan kecelakaan kerja (program kecelakaan kerja mutlak diberlakukan kepada seluruh
buruh tanpa terkecuali).
Hal tersebut diatas
berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU No.
3 tahun 1992 & pasal 27 sub a PP No . 14 tahun 1993. Sanksi lain yang
mungkin diterapkan adalah berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU
No. 3 tahun 1992 pada Pengusaha dapat dikenai sanksi berupa hukuman kurungan
selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah). Apabila setelah dikenai sanksi tersebut si pengusaha
tetap tidak mematuhi ketentuan yang dilanggarnya, maka ia dapat dikenai sanksi
ulang berupa hukuman kurungan selama-lamanya 8 (delapan) bulan dan, apabila
pengusaha mel akukan hal-hal sebagai berikut:
1) tidak mengurus hak tenaga kerja yang tertimpa
kecelakaan kerja kepada Badan Penyelenggara sampai memperoleh hak-haknya.
2) tidak memiliki daftar tenaga kerja beserta
keluarganya, daftar upah beserta perubahan-perubahan dan daftar kecelakaan
kerja di perusahaan atau bagian perusahaan yang berdiri sendiri.
3) tidak menyampaikan data ketenagakerjaan dan data
perusahaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan program jamsostek kepada
Badan Penyelenggara.
4) menyampaikan data yang tidak benar sehingga
mengakibatkan ada tenaga kerja yang tidak terdaftar sebagai peserta program
jamsostek
5) menyampaikan data yang tidak benar sehingga
mengakibatkan kekurangan pembayaran jaminan kepada si korban.
6) menyampaikan data yang tidak benar sehingga
mengakibatkan kelebihan pembayaran jaminan oleh Badan Penyelenggara.
7) apabila pengusaha telah memotong upah buruh untuk
iuran program jamsostek tetapi tidak membayarkannya kepada Badan Penyelenggara
dalam waktu yang ditetapkan.
Selain sanksi-sanksi
yang sudah disebutkan diatas, ada pula sanksi administratif berupa pencabutan
ijin usaha seperti yang diatur dalam Pasal 47 sub a PP No. 14 tahun 1993.
Peringatan ini dapat dikenakan apabila pengusaha melakukan tindakan-tindakan
sebagai berikut:
1) tidak mendaftarkan perusahaan dan tenaga kerjanya
sebagai peserta program Jamsostek kepada Badan Penyelenggara walaupun
perusahaannya memenuhi kriteria untuk berlakunya program Jamsostek
2) tidak menyampaikan kartu peserta program jaminan
sosial tenaga kerja kepada masing-masing tenaga kerja dalam waktu paling lambat
7 (tujuh) hari sejak diterima dari Badan Penyelenggara
3) tidak melaporkan perubahan
a. alamat
perusahaan
b. kepemilikan
perusahaan
c. jenis
atau bidang usaha
d. jumlah
tenaga kerja dan keluarganya - besarnya upah setiap tenaga kerja palling lambat
7 (tujuh) hari sejak terjadinya perubahan;
4 ) tidak memberikan pertolongan pertama pada
kecelakaan bagi tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan
5 ) tidak melaporkan penyakit yang timbul karena
hubungan kerja dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam setelah ada hasil dia
gnosis dari Dokter Pemeriksa
6) tidak membayar upah tenaga kerja yang
bersangkutan selama tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja masih belum
mampu bekerja, sampai adanya penetapan dari menteri. Pengusaha dapat pula
dikenakan denda sebes ar 2% untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari
iuran yang seharusnya dibayar, apabila melakukan keterlambatan pembayaran iuran
program Jamsostek. Selanjutnya apabila ada pengusaha yang tidak menjalankan
program jamsostek padahal telah memenuhi kriteria, maka pekerja yang cepat
tanggap dapat melaporkan hal ini pada Departemen Tenaga Kerja, yang kemudian
akan diadakan penyelidikan terhadap perusahaan selanjutnya ditangani oleh
petugas-petugas penyelidik dalam hukum acara, yaitu:
1) Kepolisian Republik Indonesia
2) Pegawai negeri sipil yang mempunyai kewenangan
dalam hal ini pegawai pengawas Depnaker.
Dengan mengimplementasikan K3, setidak-tidaknya
pengusaha dapat mengantisipasi kemungkinan penyakit yang timbul akibat hubungan
kerja, yaitu:
-
Pnemokoniosis yang disebabkan debu
mineral pembentuk jaringan parut (silikosis, antrakosilikosis, asbestosis) dan
silikotuberkulosis yang silikosisnya merupakan faktor utama penyebab cacat atau
kematian.
-
Penyakit paru dan saluran pernapasan
(bronkhopulmoner) yang disebabkan oleh debu logam keras.
-
Penyakit paru dan saluran pernapasan
(bronkhopulmoner) yang disebabkan oleh debu kapas, vlas, henep dan sisal (bissinosis).
-
Asma akibat kerja yang disebabkan oleh
penyebab sensitisasi dan zat perangsang yang dikenal yang berada dalam proses
pekerjaan.
-
Alveolitis allergika yang disebabkan
oleh faktor dari luar sebagai akibat penghirupan debu organik.
-
Penyakit yang disebabkan oleh berilium
atau persenyawaannya yang beracun.
-
Penyakit yang disebabkan kadmium atau
persenyawaannya yang beracun.
-
Penyakit yang disebabkan fosfor atau
persenyawaannya yang beracun.
-
Penyakit yang disebabkan oleh krom atau
persenyawaannya yang beracun.
-
Penyakit yang disebabkan oleh mangan
atau persenyawaannya yang beracun.
-
Penyakit yang disebabkan oleh arsen atau
persenyawaannya yang beracun.
-
Penyakit yang disebabkan oleh raksa atau
persenyawaannya yang beracun.
-
Penyakit yang disebabkan oleh timbal atau
persenyawaannya yang beracun.
-
Penyakit yang disebabkan oleh fluor atau
persenyawaannya yang beracun.
(Lampiran Keppres No 22 thn 1993) Adapun akibat yang
muncul atas kecelakaan kerja atau penyakit yang ditimbulkan oleh hubungan kerja
dapat berupa:
1) Tidak mampu bekerja
untuk sementara
2) Cacat sebagian untuk
selama-lamanya
3) Cacat total untuk
selama-lamanya
4) Cacat kekurangan
fungsi organ
5) Meninggal dunia.
Akibat lain yang
berdampak pada pengusaha karena pekerjanya terjangkit penyakit-penyakit yang
telah disebutkan diatas, dapat mempengaruhi kinerja dan produktivitas
perusahaan, sehingga keuntungan perusahaan menjadi berkurang. Ini adalah bukti
adanya korelasi perlindungan K3 dengan efektivitas dan efisiensi
perusahaan.Dari gambaran diatas, ternyata persoalan K3 yang dalam hal ini
diejawantahkan dalam program jamsostek tidak boleh dilaksanakan secara
setengah-setengah karena memiliki konsekuensi hukum yang cukup berat bagi
pengusaha. Dengan kata lain implementasi K3 dalam perusahaan memiliki arti pula
sebagai perwujudan taatnya pada hukum yang berlaku di Indonesia.
Ingat! International
labour Organization ( ILO ) memperkirakan di seluruh dunia ada 6000 pekerja
kehilangan nyawa setiap hari akibat kecelakaan, luka-luka, dan penyakit akibat
resiko kerja. Selain itu setiap tahun 270 juta pekerja menderita luka parah dan
160 juta lainnya mengalami penyakit jangka panjang ataupun pendek terkait
dengan pekerjaan mereka. Banyak perusahaan tidak menyediakan alat keselamatan
dan pengaman untuk pekerjanya. dan banyak pengusaha juga mengabaikan K3 karena
enggan mengeluarkan biaya tambahan. Hukum sudah dengan ketat mengaturnya cuma
implementasi di lapangan tidak semudah itu. Sekarang semua harus menyadari
bahwa K3 sangat penting artinya untuk diiplementasikan dengan nyata di lapangan
demi perusahaan maupun pekerja sendiri.
3.1
MENERAPKAN K3 DI DUNIA PERINDUSTRIAN
Didalam pasal 87 (1) :
UU No 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan dinyatakan bahwa : setiap
perusahaan WAJIB menerapkan Sistem Manajemen K3 yang terintegrasi dengan system
manajemen perusahaan. Selanjutnya ketentuan mengenai penerapan system manajemen
K3 diatur dalam Permenaker RI. NO.Per.05 / MEN / 1996 tentang system Manajemen
K3. Pada pasal 3( 1 dan 2 ) dinyatakan bahwa setiap perusahaan yang
mempekerjakan Tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan atau mengandung potensi
bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang
dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran
lingkungan dan Penyakit Akibat Kerja WAJIB menerapkan Sistem Manajemen K3.
Dengan demikian kewajiban
penerapan Sistem Manajemen K3 didasarkan pada dua hal yaitu ukuran besarnya
perusahaan dan potensi bahaya yang ditimbulkan. Meskipun perusahaan hanya
mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang tetapi apabila tingkat resiko
bahayanya besar juga berkewajiban menerapkan Sistem Manajemen K3 di
perusahaannya. Berdasarkan hal tersebut maka, penerapan Sistem Manajemen K3
bukanlah suka rela ( voluntary ), tetapi keharusan yang dimandatkan oleh
peraturan perundangan ( Mandatory )
Selanjutnya untuk
menerapkan Sistem Manajemen K3 seperti yang tertuang dalam pasal 4 Permennaker
RI. No. Per. 05 / MEN / 1996 beserta pedoman penerapan pada lampiran 1 maka
organisasi perusahaan diwajibkan untuk melaksanakan 5 ketentuan pokok yaitu :
1. Menerapkan
kebijakan K3 dan menjamin komitmen terhadap penerapan Sistem Manajemen K3.
A. Adanya
kebijakan K3 yang dinyatakan secara tertulis dan ditanda tangani oleh pengurus
yang memuat keseluruhan visi dan tujuan perusahaan, komitmen dan tekat
melaksanakan K3, kerangka dan program Kerja yang mencakup kegiatan perusahaan
secara menyeluruh. Didalam membuat kebijakan K3 harus dikonsultasikan dengan
perwakilan pekerja dan disebar luaskan kepada semua tenaga kerja, pemasok,
pelanggan dan kontraktor. Kebijakan perusahaan harus selalui ditinjau ulang
atau di review untuk peningkatan kinerja K3.
B. Adanya
komitmen dari pucuk pimpinan ( Top Management ) terhadap K3 dengan menyediakan
sumber daya yang memadai yang diwujudkan dalam bentuk:
o
Penempatan organisasi K3 pada posisi
strategis
o
Penyediaan anggaran biaya, tenaga kerja
dan sarana pendukung lainnya dalam bidang K3
o
Menempatkan personil dengan tanggung
jawab, wewenang dan kewajiban secara jelas dalam menangani K3
o
Perencanaan K3 yang terkoordinasi
o
Penilaian kinerja dan tindak lanjut K3.
C. Adanya
tinjauan awal ( Initial Review ) kondisi K3 di perusahaan, yang dilakukan
dengan cara:
v Identifikasi
kondisi yang ada, selanjutkan dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku (
pedoman Sistem Manajemen K3 ) sebagai bentuk pemenuhan terhadap peraturan
perundangan (Law Enforcement) .
v Identifikasi
sumber bahaya di tempat kerja.
v Penilaian
terhadap pemenuhan peraturan perundangan dan standar K3.
v Meninjau
sebab akibat kejadian yang membahayakan, kompensasi kecelakaan, dan gangguan
yang terjadi.
v Meninjau
hasil penilaian K3 sebelumnya.
v Menilai
efisiensi dan efektifitas sumber daya yang disediakan.
2. Merencanakan
pemantauan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan sistem manajemen K3
Ø Adanya
perencanaan tentang identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko.
Ø Adanya
pemahaman terhadap peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang berkaitan
dengan K3.
Ø Adanya
penetapan tujuan dan sasaran kebijakan perusahaan dalam bidang K3 yang mencakup
criteria kebijakan sebagai berikut :
§ Dapat
diukur.
§ Satuan
/ indicator pengukuran.
§ Sasaran
pencapaian
§ Jangka
waktu pencapaian.
Ø Adanya
indikator kinerja K3 yang dapat diukur.
Ø Adanya
perencanaan awal dan perencanaan kegiatan yang sedang berlangsung.
3. Menerapakan
kebijakan K3 secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung
yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan dan sasaran K3.
Dalam hal ini pengurus harus menunjuk personi
–personil yang mempunyai kualifikasi dengan Kriteria:
a. Adanya
jaminan kemampuan:
§ Sumber
daya berupa: manusia, sarana dan dana. Penyediaan sumber daya tersebut harus
dibuat prosedur untuk memantau manfaat yang didapat dan biaya yang dikeluarkan.
§ Sistem
Manajemen K3 harus terintegrasi dengan Sistem Manajemen perusahaan secara
komprehensif.
§ Pendelegasian
tanggung jawab dan tanggung gugat secara tegas sesuai penugasan masing-masing.
§ Komitmen
K3 dibangun berdasarkan hasil konsultasi dengan tenaga kerja dan pihak-pihak
yang tekait, sehingga semua pihak merasa ikut berpartisipasi didalamnya.
§ Kesadaran
semua pihak untuk mendukung tujuan dan sasarn Sistem Manajemen K3 yang telah
ditetapkan untuk meningkatkan kinerja pencapaian K3 ditempat kerja.
§ Pelatihan
harus diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi kerja diadalam penerapan
Sistem Manajemen K3.
b. Adanya
kegiatan pendukung yang meliputi:
o
Komunikasi antara Manajemen dengan
tenaga Kerja dan Pihak-pihak terkait.
o
Pelaporan Sistem Manajemen K3 ditempat
kerja.
o
Pendokumentasian Sistem dan pengendalian
dokumen.
o
Pencatatan dan Manajemen Informasi.
c. Adanya
manajemen resiko dan manajemen tanggap darurat, yang meliputi:
v Identifikasi
sumber bahaya.
v Penilaian
terhadap resiko.
v Tindakan
pengendalian resiko dengan mengikuti hirarki pengendalian resiko yang dimulai
sejak tahap perancangan dan perekayasaan.
v Prosedur
menghadapi incident, keadaan tanggap darurat, dan pemulihan keedaan darurat.
4. Mengukur,
memantau dan mengevaluasi kinerja K3 dengan melakukan tindakan perbaikan dan
pencegahan, yang mencakup hal-hal sebagai berikut:
o
.Adanya inspeksi, pengujian dan
pemantauan yang berkaitan dengan tujuan dan sasaran K3 ditempat kerja.
o
Adanya audit Sistem Manajemen K3 secara
berkala untuk mengetahui efektifitas penerapan Sistem Manajemen K3.
o
Tindakan pencegahan dan perbaikan secara
sistematik dan efektif yang dilaksanakan oleh pihak manajemen.
5. Meninjau
ulang secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan Sistem Manajemen K3 secara
berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja K3 yang meliputi:
ü Evaluasi
terhadap penerapan kebijakan K3.
ü Tujuan,
sasaran dan kinerja K3.
ü Hasil
temuan audit Sistem Manajemen K3.
ü Evaluasi
efektif penerapan Sistem Manajemen K3 dan kebutuhan untuk mengubahnya yang
disesuaikan dengan adanya:
ü Perubahan
peraturan perundangan
ü Tuntutan
pihak-pihak terkait dan tuntutan pasar.
ü Perubahan
produk, kegiatan dan perubahan struktur organisai perusahaan.
ü Perkembangan
Ilmu pengetahuan dan Teknologi
ü Pengalaman
kecelakaan dan insiden ditempat kerja.
ü Pelaporan
serta feedback dari tenaga kerja
LANGKAH-LANGKAH PENERAPAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN
KERJA
penerapan k3 di sebuah
perusaan memiliki langkah-langkah yang terbagi menjadi dua tahapan.Tahapan dan
langkah-langkahnya adalah.
1. Tahap
Persiapan.
Tahap persiapan
merupakan,langkah awal yang harus di lakukan oleh sebuah perusahaan setelah itu
baru di ikuti langkah-langkah lainnya.Dan perusahaan ketika melakukan
tahap-tahap persiapanharus melibatkan sejumlah personelnya untuk dapat
menerapkan tahapan dan langkah-langkahnya. Adapun Tahapan persiapannya adalah:
·
Komitmen manajemen puncak.
·
Menentukan ruang lingkup
·
Menetapkan cara penerapan
·
Menetapkan sumber daya yang diperlukan
2. Tahap
Pengembangan dan Penerapan.
Pada tahapan ini berisi
langkah-langkah yang harus di dilakukan oleh perusahaan, untuk dapat melakukan
pengembangan dan penerapan k3. Langkah langkahnya adalah:
v Menyatakan
Komitmen
v Menetapkan
Cara Penerapan.
v Membentuk
Kelompok Kerja Penerapan.
v Menetapkan
Sumber Daya Yang Diperlukan.
v Kegiatan
penyuluhan.
v Peninjauan
system.
v Penyusunan
Jadwal Kegiatan.
v Pengembangan
Sistem Manajemen.
v Penerapan
Sistem.
v Proses
sertifikasi.
BAB
III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Kesehatan
dan keselamatan kerja pada perusahaan sangat penting mengingat para pekerja
atau juga yang disebut pegawai sangat diperlukan baik kesehatan fisik dan
kesehatan rohani dalam bekerja. Maka dari itu diperlukan adanya Tim bagi
keselamatan dan kesehatan perusahaan bagi para pekerja. Namun anggota
keselamatan dan kesehatan kerja ini diperlukan pengalaman yang sangat ahli
dibidang nya, agar dapat melancarkan kegiatan operasianal para pegawai kerja di
perusahaan.Dalam penerimaan pegawai juga sangat diperlukan untuk keselamatan
dalam bekerja sebelum pegawai diterima bekerja di perusahaan, pegawai harus di
wawancara dulu tentang bidang pekerjaannya dan juga peraturan dalam bekerja
agar tidak terjadi kecelakaan dalam bekerja.
Jadi dari penjabaran
materi diatas dapat juga disimpulkan bahwa memahami penerapan K3 sangatlah
penting karena demi tercapainya tujuan bersama yaitu antara perusahaan dan
pekerja yang mengingin keselamatan dalam bekerja, sehingga semua kegiatan
tersebut dapat berjalan dengan efektif, tidak mengalami hambatan dan kerugian
atas terjadinya kecelakaan tersebut.
3.2 SARAN
Adapun saran yang dapat
kami berikan kepada pembaca ialah kita harus selalu hati-hati dalam melakukan
pekerjaan jangan sampai kita mengalami yang namanya kecelaan kerja ,siapapun
kita ,dimanapun kita ,dan pekerjaan
apapun itu jangan sampai kita menjadi orang lalai selalu taati serta pahami
aturan-aturan yang bisa menghindarkan kita dari kecelaan kerja.
Sebisa mungkin tingkatkan manajemen kesehatan dan
keselamatan kerja di tempat kita bekerja agar selalu aman dan terhindar dari
kecelakaan.
DAFTAR
PUSTAKA
· UU No. 1 Tahuin 1970 tentang Keselamatan Kerja.
· UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga
kerja